Struktur organisasi paskibra sekolah
A. Paskibra
1. Pembina :
Pembina adalah guru yang diberi tanggungjawab oleh Kepala sekolah untuk mengelola Ekstrakurikuler PASKIBRA di Sekolah
2. Dewan Penasehat :
Dewan Penasehat adalah Tokoh Paskibra yang berasal dari, pendiri, mantan pembina/pelatih atau tokoh lain yang dianggap perlu. Dewan Penasehat memiliki tugas untuk memberikan pandangan dan arahan dalam pengelolaan Organisasi Paskibra di Sekolah
3. Pelatih :
Pelatih bertugas melakukan kegiatan pelatihan-pelatihan terhadap Pengurus dan Anggota Paskibra
4. Komandan Batalyon :
Adalah Seorang Anggota Paskibra Utama yang bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan Paskibra
5. Sekretaris :
Adalah Seorang Anggota Paskibra Madya/Utama yang bertanggungjawab mendokumentasikan setiap kegiatan Paskibra
6. Bendahara :
Adalah Seorang Anggota Paskibra Madya/Utama yang bertanggungjawab mengelola keuangan Paskibra
7. Koordinator Lapangan :
Adalah Seorang Anggota Paskibra Madya/Utama yang bertanggungjawab mempersiapkan SDM / alat / tempat setiap kegiatan paskibra
8. Koordinator Mental Spiritual :
Adalah Seorang Anggota Paskibra Madya/Utama yang bertanggungjawab terhadap penegakkan disiplin anggota Paskibra
9. Komandan Peleton muda/madya/utama :
Adalah Anggota Paskibra yang bertanggungjawab mengelola pleton ybs.
10. Paskibra Muda :
Adalah Anggota Paskibra yang telah menyelesaikan diklatsar (ujian Tk. I) dan mengikuti masa tamu/pelantikan, dan dinyatakan lulus
11. Paskibra Madya :
Adalah Anggota Paskibra muda yang telah menyelesaikan diklatfor (ujian Tk. II) dan mengikuti pengevoletan/Pembalokan, dan dinyatakan lulus
12. Paskibra Utama :
Adalah Anggota Paskibra Utama yang telah menyelesaikan diklatpim (ujian Tk. III) dan mengikuti Gladian Pemimpin Peleton, dan dinyatakan lulus
B. IKATAN PURNA PASKIBRA
1. Ketua Purna :
Adalah Anggota Purna Paskibra yang bertanggungjawab atas setiap kegiatan yang dilakukan oleh Purna Paskibra
2. Sekretaris :
Adalah Anggota Purna Paskibra yang bertanggungjawab mendokumentasikan setiap kegiatan Purna Paskibra
3. Bendahara :
Adalah Anggota Purna Paskibra yang bertanggungjawab mengelola keuangan Purna Paskibra
4. Ketua Angkatan :
Adalah Anggota Purna Paskibra yang bertanggungjawab atas setiap kegiatan yang dilakukan oleh Purna Paskibra pada angkatan tertentu
5. Purna Paskibra :
Adalah Anggota Paskibra Utama yang telah habis masa bhaktinya pasca Serah Terima Jabatan/lulus dari Sekolah (Alumnus)
Bolehkah seorang ketua angkatan mengundurkan diri?
ReplyDelete